Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi KEMUHAMMADIYAHAN "Organisasi Muhammadiyah" Part III

 MUHAMMADIYAH SEBAGAI ORGANISASI

           Dipertemuan kemarin kita telah mempelajari tentang struktur organisasi, nah sekarang kita lanjutkan lagi ya.....

Dalam struktur organsasi ada yang namanya Majelis. 

·         Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.

·         Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha , program dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.

·         Majelis dibetuk oleh pimpinan pusat, pimpinan wilayah,  pimpinan daerah, dan pimpinan cabang ditingkat masing - masing sesuai kebutuhan.

 

Selain Majelis ada juga lembaga.

·         Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung yang bersifat khusus.

·         Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus 

·         lembaga dibentuk oleh pimpinan pusat ditingkat pusat.

·         Pimpinan wilayah dan pimpinan daerah, apabila dipandang perlu dapat membentuk lembaga tertentu ditingkat masing - masing dengan pesetujuan pimpinan Muhammadiyah setingkat atasanya.

 

Ada juga keaggotaan.

Syarat menjadi anggota adalah sebagai berikut :

1.      Sebagai warga Negara Indonesia dan beragama Islam

2.      Laki laki atau perempuan 17 tahun atau sudah menikah

3.      Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.

4.      Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha - usaha Muhammadiyah.

Hak  anggota antara lain:

1.      Menyatakan pendapat didalam ataupun diluar permusyawaratan.

2.      Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

3.      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat

4.      Taat menjalankan ajaran Islam.

Kewajiban anggota antara lain:

1.      Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuanganya

2.      Berpegang teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita cita hidup Muhammadiyah

3.      Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan pimpinan pusat 

4.      Mendukung kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya

5.      Membayar iyuran anggota

6.      Membayar infaq

Pengelolaan keuangan dan kekayaan adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan  pelaksanaaan amal usaha Muhammadiyah dan untuk kepentingan Muhammadiyah.

Nah, keuangan tersebut diperoleh dari :

·         Uang pangkal, iuran, dan bantuan

·         hasil hak milik Muhammadiyah

·         Zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, wasiat, dan hibah

·         Usaha - usaha perekonomian Muhammadiyah

·         Sumber - sumber lain

 

Pahami dan baca berulang kali agar kalian mengerti maksud dari materi diatas

" Selamat Membaca"