Materi KEMUHAMMADIYAHAN "Organisasi Muhammadiyah" Part III
MUHAMMADIYAH SEBAGAI ORGANISASI
Dipertemuan kemarin kita telah mempelajari
tentang struktur organisasi, nah sekarang kita lanjutkan lagi ya.....
Dalam struktur organsasi ada yang namanya Majelis.
·
Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang
menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
·
Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha , program
dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
·
Majelis dibetuk oleh pimpinan pusat, pimpinan
wilayah, pimpinan daerah, dan pimpinan cabang ditingkat masing - masing
sesuai kebutuhan.
Selain Majelis ada juga lembaga.
·
Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang
menjalankan tugas pendukung yang bersifat khusus.
·
Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan
pendukung yang bersifat khusus
·
lembaga dibentuk oleh pimpinan pusat ditingkat pusat.
·
Pimpinan wilayah dan pimpinan daerah, apabila
dipandang perlu dapat membentuk lembaga tertentu ditingkat masing - masing
dengan pesetujuan pimpinan Muhammadiyah setingkat atasanya.
Ada juga keaggotaan.
Syarat menjadi anggota adalah sebagai berikut :
1. Sebagai warga
Negara Indonesia dan beragama Islam
2. Laki laki atau
perempuan 17 tahun atau sudah menikah
3. Menyetujui
maksud dan tujuan Muhammadiyah.
4. Bersedia
mendukung dan melaksanakan usaha - usaha Muhammadiyah.
Hak
anggota antara lain:
1. Menyatakan
pendapat didalam ataupun diluar permusyawaratan.
2. Memilih dan
dipilih dalam permusyawaratan.
3. Anggota luar
biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat
4. Taat menjalankan
ajaran Islam.
Kewajiban
anggota antara lain:
1. Menjaga nama
baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuanganya
2. Berpegang teguh
kepada kepribadian serta keyakinan dan cita cita hidup Muhammadiyah
3. Taat pada
peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan pimpinan
pusat
4. Mendukung
kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
5. Membayar iyuran
anggota
6. Membayar infaq
Pengelolaan
keuangan dan kekayaan adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang
sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaaan amal usaha
Muhammadiyah dan untuk kepentingan Muhammadiyah.
Nah, keuangan tersebut diperoleh dari :
·
Uang pangkal, iuran, dan bantuan
·
hasil hak milik Muhammadiyah
·
Zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, wasiat, dan hibah
·
Usaha - usaha perekonomian Muhammadiyah
·
Sumber - sumber lain
Pahami
dan baca berulang kali agar kalian mengerti maksud dari materi diatas
" Selamat Membaca"