Materi Pelajaran Fiqih 5.1
Bersuci dari Haid
Pada pertemuan kali ini kita akan
membahas tentang haid. Mungkin kalian sudah pernah mendengar dengan
istilah haid. Sebagai seorang muslim,
terutama wanita muslimah harus mempelajari dan memahaminya dengan benar. Karena ini berkaitan dengan ibadah yang harus
kita lakukan. Sehingga semua anak
perempuan harus mengetahui segala ketentuan tentang haid.
Seperti cerita singkat dari Nisa.
Dia seorang remaja putri yang berusia lima belas tahun. Dia anak yang rajin dan selalu melaksanakan
ibadah sholat dan mengaji di rumah. Pada
suatu hari, ia berbisik kepada ibunya
tentang suatu hal yang membuatnya terkejut dan gelisah. Ibunya dengan bijaksana mengatakan bahwa
setiap anak perempuan akan memasuki masa kedewasaan (baligh), yang hal itu
ditandai dengan keluarnya darah haid.
Dan sejak saat itulah seorang muslimah diharuskan menjalankan semua
ibadah-ibadah wajib dan semua ketentuan hukum Islam dalam beribadah telah
berlaku untuknya.
Setelah mendengarkan nasihat ibunya,
Nisa mulai mengerti kenapa ia mendapatkan haid.
Dan ia gemar membaca buku fiqih, tentunya agar ia paham
ketentuan-ketentuan tentang haid.
Sekarang, ikutilah pembahasan tentang haid berikut ini.
Ø Menurut bahasa,
haid berarti sesuatu yang mengalir.
Sedangkan menurut istilah syara’ (hukum Islam), haid adalah darah yang
keluar dari rahim perempuan yang sudah baligh dalam keadaan sehat. Haid terjadi pada perempuan secara alami,
bukan karena suatu sebab atau penyakit, dan keluar pada waktu tertentu
(memiliki siklus).
Ø Kebanyakan
ulama’ berpendapat bahwa haid tidak akan terjadi sebelum anak perempuan
memasuki usia 9 tahun. Darah haid
normalnya keluar pada setiap satu bulan sekali sampai seseorang mengalami
menopause (tidak keluarnya darah haid).
Ø Terkait batas waktu
haid, menurut para ulama’, darah haid keluar paling sedikit selama 1 hari 1
malam, sebanyak-banyaknya 15 hari 15 malam, dan yang sedang adalah 5 hari 5
malam atau satu pecan. Bila lebih dari
15 hari maka disebut darah istihadah (darah penyakit). Untuk memastikan apakah itu darah haid, kamu
dapat melihat jenis warnanya. Warna
darah haid adalah merah kehitaman, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh
Fatimah binti Abi Hubaisy.
Ø Adapun hal-hal
yang dilarang / tidak boleh dilakukan
bagi orang yang sedang haid adalah:
1. Shalat, baik
shalat wajib maupun shalat sunah.
2. Puasa, baik
puasa wajib maupun puasa sunah. Namun,
ia wajib mengqada atau mengganti puasa wajib setelah haid.
3. Berdiam diri di
masjid, namun bila hanya melintas masih diperbolehkan asalkan tidak akan
mengotori masjid.
4. Tidak
diperkenankan membawa dan membaca Al-Qur’an.
5. Tidak
diperkenankan Thawaf (keliling ka’bah), baik thawaf wajib maupun thawaf sunah.
Ø Setelah selesai haid, wajib hukumnya untuk
mandi wajib (janabah) atau bersuci, agar dapat melaksanakan ibadah-ibadah yang
wajib maupun yang sunah
Ø Tata cara mandi
wajib (janabah) setelah haid, yaitu:
Mandi setelah haid sama
dengan mandi wajib lainnya, yaitu dengan membaca niat dan meratakan air dari
kepala kemudian ke seluruh tubuh. Lebih
baik lagi bila menggunakan sabun dan shampo.
Rukun mandi wajib
setelah haid yaitu:
1. Niat. Sebelum melakukan mandi, terlebih dahulu
membaca niat.
2. Meratakan air
dari kepala ke seluruh anggota tubuh.
Hal ini dapat dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali.
Sunah-sunah mandi wajib (janabah) ada lima, yaitu:
1. Membaca basmalah
untuk mengawali mandi
2. Berwudhu sebelum
mandi
3. Menggosok-gosok
seluruh tubuh dengan telapak tangan
4. Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan
5. Berulang sampai
tiga kali
Sebagai
tugas, jawablah pertanyaan - pertanyaan di bawah ini dengan menyalin di buku
tulis kalian dan kirim foto hasil tugas tersebut ke guru kalian!
1. Apa arti haid
menurut istilah syara’?
2. Berapa lama
batas waktu paling sedikit dari keluarnya darah haid?
3. Sebutkan hal-hal
yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid!
4. Mengapa harus
bersuci dengan mandi wajib (janabah) setelah haid?
5. Sebutkan rukun
mandi wajib setelah haid!
“Selamat mengerjakan”